Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusul mengajukan rancangan peraturan menteri atau keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c kepada Kepala Biro Hukum. (2) Berdasarkan Proreg KLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pengusul harus: a. menyelesaikan kajian teknis tentang materi muatan yang akan dituangkan dalam rancangan peraturan menteri; dan b. menyusun rancangan peraturan menteri berdasarkan kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Dalam menyusun rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pemrakarsa wajib melibatkan Biro Hukum dan unit teknis terkait sejak perencanaan penyusunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Pasal.id