Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Proreg KLH ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Apabila peraturan perundang-undangan yang telah masuk dalam Proreg KLH tidak dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, peraturan perundang-undangan tersebut menjadi prioritas Proreg KLH tahun berikutnya.
Koreksi Anda
