Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Proreg KLH yang dikoordinasikan oleh Kepala Biro Hukum. (2) Proreg KLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan masukan dari pengusul.
Koreksi Anda