Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Proreg KLH yang dikoordinasikan oleh Kepala Biro Hukum.
(2) Proreg KLH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan masukan dari pengusul.
Koreksi Anda
