Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Agar masyarakat dapat memberi masukan secara lisan dan/atau tertulis atas rancangan peraturan perundang-undangan, Kepala Biro Hukum dapat melakukan:
a. sosialisasi; dan/atau
b. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(2) Selain upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap rancangan PERATURAN PEMERINTAH, peraturan PRESIDEN, atau peraturan menteri harus dapat diakses pada website Kementerian Lingkungann Hidup.
Koreksi Anda
