Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan .
2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam UNDANG-UNDANG
Kepabeanan.
5. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
6. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
7. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
8. Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam Daerah Pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
9. Pemegang Carnet adalah Orang yang melakukan kegiatan Impor Sementara dengan menggunakan carnet atau ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet.
10. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.