Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan ekspor kembali barang Impor Sementara dengan menggunakan ATA Carnet dalam jangka waktu paling singkat:
a. 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal realisasi impor, untuk barang Impor Sementara keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan semacam itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;
b. 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal realisasi impor, untuk barang Impor Sementara berupa peralatan profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b;
c. 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal realisasi impor, untuk barang Impor Sementara untuk tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, atau kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c;
d. 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal realisasi impor, untuk barang Impor Sementara keperluan pribadi wisatawan dan barang yang diimpor untuk tujuan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d; atau
e. 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal realisasi impor, untuk barang Impor Sementara tujuan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e.
(2) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan ekspor kembali barang Impor Sementara dengan menggunakan CPD Carnet dalam jangka waktu:
a. segera setelah kegiatan pengangkutan untuk sarana pengangkut tujuan komersial selesai; atau
b. paling singkat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal realisasi impor, baik secara terus menerus maupun tidak dalam setiap periode 12 (dua belas) bulan, untuk sarana pengangkut tujuan penggunaan pribadi.
(3) Jangka waktu ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean terdekat dengan ketentuan bahwa realisasi ekspor kembali tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
(4) Jangka waktu ekspor kembali yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak melebihi masa berlaku carnet.
(5) Selama masa perpanjangan jangka waktu ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pemegang Carnet tidak diperbolehkan menggunakan barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet sesuai tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(6) Dalam hal selama masa perpanjangan jangka waktu ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemegang Carnet menggunakan barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet, persetujuan perpanjangan jangka waktu ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku dan Pemegang Carnet dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan realisasi ekspor kembali.
(7) Pelaksanaan ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) kali pengiriman atau lebih dalam periode waktu yang tidak melebihi batas waktu pelaksanaan ekspor kembali dan perpanjangannya.
(8) Dalam hal Penerbit dan Penjamin Carnet nasional menyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan realisasi ekspor kembali melewati jangka waktu yang ditetapkan, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan Surat Penetapan Sanksi Administrasi atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda kepada Pemegang Carnet atau Penerbit dan Penjamin Carnet.
Koreksi Anda
