Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET
Teks Saat Ini
(1) Penerbit dan Penjamin Carnet nasional yang tidak melunasi bea masuk, pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda,
dan/atau bunga, proses kepabeanan atas ATA Carnet atau CPD Carnet yang diterbitkan selanjutnya tidak dapat dilayani.
(2) Proses kepabeanan atas ATA Carnet atau CPD Carnet selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilayani apabila bea masuk, pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga dilunasi.
Koreksi Anda
