Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET
Teks Saat Ini
(1) ATA Carnet atau CPD Carnet merupakan dokumen pabean internasional yang diterima sebagai Pemberitahuan Pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional.
(2) Pelaksanaan Impor Sementara untuk tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dilakukan dengan menggunakan ATA Carnet.
(3) Pelaksanaan Impor Sementara untuk tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f dilakukan dengan menggunakan CPD Carnet.
(4) Pelaksanaan ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet untuk tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dapat dilakukan dengan menggunakan ATA Carnet atau CPD Carnet.
(5) Untuk kepentingan pemeriksaan pabean, Penerbit dan Penjamin Carnet nasional menyediakan lembar utama (counterfoil) tambahan dan carik (voucher) tambahan pada CPD Carnet pada saat pelaksanaan ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet.
Koreksi Anda
