Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet, dapat diselesaikan dengan impor kembali. (2) Impor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang. (3) Pemegang Carnet yang akan mengeluarkan barang impor, menyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan pabean berupa penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. (4) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan meneliti kebenaran data yang tercantum pada ATA Carnet atau CPD Carnet. (5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan: a. ketidaksesuaian, ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan impor kembali barang yang telah diekspor dan atas barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet dapat diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; atau b. kesesuaian, terhadap barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet dilakukan pemeriksaan fisik. (6) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan dengan memastikan kesesuaian antara fisik barang impor kembali dengan daftar barang (general list) pada ATA Carnet atau deskripsi kendaraan (description of vehicle) pada CPD Carnet. (7) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang impor kembali atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk: a. menandatangani dan menandasahkan lembar utama (counterfoil) dan carik (voucher) ATA Carnet atau CPD Carnet; dan b. melepas carik (voucher) ATA Carnet atau CPD Carnet dan menatausahakannya. (8) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditemukan: a. jenis barang tidak sesuai, ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet dan barang diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; b. jumlah barang lebih dari yang diberitahukan, ATA Carnet atau CPD Carnet hanya digunakan atas jumlah barang yang tercantum dalam ATA Carnet atau CPD Carnet dan terhadap kelebihan jumlah barang diselesaikan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan; atau c. jumlah barang kurang dari yang diberitahukan, ATA Carnet atau CPD Carnet hanya digunakan atas jumlah barang yang ada.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id