Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET
Teks Saat Ini
(1) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet.
(2) Barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu, dapat dilakukan dengan menggunakan carnet.
(3) Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi ATA Carnet atau CPD Carnet.
(4) Terhadap barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan impor kembali atas barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
(5) Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan impor kembali atas barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tidak wajib memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
