Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. penggantian ATA Carnet atau CPD Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10; b. perubahan keterangan yang tercantum dalam ATA Carnet atau CPD Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12; c. pengeluaran barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; d. pengeluaran barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; e. perpanjangan jangka waktu ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); dan f. penyelesaian atas barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19; dan g. penyelesaian barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id