Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. penggantian ATA Carnet atau CPD Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10;
b. perubahan keterangan yang tercantum dalam ATA Carnet atau CPD Carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12;
c. pengeluaran barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
d. pengeluaran barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
e. perpanjangan jangka waktu ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); dan
f. penyelesaian atas barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19; dan
g. penyelesaian barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
