Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET
Teks Saat Ini
Bukti realisasi ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat berupa:
a. surat keterangan lokasi (certificate of location) yang disetujui oleh otoritas di negara lokasi barang berada;
b. fotokopi CPD Carnet yang telah diberi persetujuan pemasukan barang di negara asal atau negara tujuan; atau
c. dokumen pembuktian lain yang dapat memberikan informasi bahwa barang telah keluar dari Daerah Pabean.
Koreksi Anda
