Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bukti realisasi ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat berupa: a. surat keterangan lokasi (certificate of location) yang disetujui oleh otoritas di negara lokasi barang berada; b. fotokopi CPD Carnet yang telah diberi persetujuan pemasukan barang di negara asal atau negara tujuan; atau c. dokumen pembuktian lain yang dapat memberikan informasi bahwa barang telah keluar dari Daerah Pabean.
Koreksi Anda