Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Sementara dengan menggunakan carnet wajib diberitahukan ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang. (2) Pemegang Carnet yang akan mengeluarkan barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet menyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan pabean berupa penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. (3) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan meneliti: a. masa berlaku ATA Carnet atau CPD Carnet; dan b. kebenaran data dalam ATA Carnet atau CPD Carnet. (4) Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan ketidaksesuaian, ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan Kewajiban Pabean atas barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet. (5) Penyelesaian Kewajiban Pabean atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (6) Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan kesesuaian, terhadap barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet dilakukan pemeriksaan fisik. (7) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan memastikan kesesuaian antara fisik barang impor dengan daftar barang (general list) pada ATA Carnet atau deskripsi kendaraan (description of vehicle) pada CPD Carnet. (8) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk: a. MENETAPKAN jangka waktu untuk melakukan ekspor kembali, untuk Impor Sementara dengan menggunakan ATA Carnet; b. menandatangani dan menandasahkan lembar utama (counterfoil) dan carik (voucher) ATA Carnet atau CPD Carnet; dan c. melepas bagian carik (voucher) ATA Carnet atau CPD Carnet dan menatausahakannya. (9) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan: a. jenis barang tidak sesuai, ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan sebagai Impor Sementara dengan menggunakan carnet dan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; b. jumlah barang lebih dari yang diberitahukan, ATA Carnet atau CPD Carnet hanya digunakan atas jumlah barang yang tercantum dalam ATA Carnet atau CPD Carnet dan terhadap kelebihan jumlah barang diselesaikan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan; atau c. jumlah barang kurang dari yang diberitahukan, ATA Carnet atau CPD Carnet hanya digunakan atas jumlah barang sesuai hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda