Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET
Teks Saat Ini
(1) Barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet yang mengalami kerusakan parah karena kecelakaan atau keadaan memaksa (force majeur), dapat diselesaikan dengan cara:
a. melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang untuk tujuan penyelesaian kewajiban pabean Impor Sementara; atau
b. dimusnahkan dalam pengawasan Kantor Pabean.
(2) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri.
(3) Biaya atas pemusnahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab Pemegang Carnet atau Penerbit dan Penjamin Carnet.
(4) Terhadap setiap bagian atau bahan yang tersisa atas pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diselesaikan dengan impor untuk dipakai dengan ketentuan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai pada waktu dan kondisi setelah kecelakaan atau keadaan memaksa (force majeur).
Koreksi Anda
