Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Sementara dengan menggunakan carnet dapat diselesaikan sebagai impor untuk dipakai berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan: a. barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet diperlukan untuk pengerjaan proyek pemerintah; atau b. barang Impor Sementara dengan menggunakan carnet nyata- nyata masih diperlukan penggunaannya atau tidak memungkinkan untuk diekspor kembali. (3) Setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, Pemegang Carnet wajib: a. mendapatkan persetujuan impor dari instansi teknis terkait dalam hal barang diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan; b. melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan c. melunasi sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id