Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Sementara dengan menggunakan carnet diselesaikan dengan ekspor kembali. (2) Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan ke Kantor Pabean tempat pemuatan barang. (3) Pemegang Carnet yang akan mengekspor kembali barang Impor Sementara menggunakan carnet, menyerahkan ATA Carnet atau CPD Carnet kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemuatan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan pabean berupa penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. (4) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan meneliti: a. masa berlaku ATA Carnet atau CPD Carnet; b. jangka waktu ekspor kembali; dan c. kebenaran data dalam ATA Carnet atau CPD Carnet. (5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat ketidaksesuaian mengenai: a. masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Kepala Kantor Pabean tempat pemuatan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk MENETAPKAN pengenaan sanksi administrasi berupa denda kepada Pemegang Carnet atau Penerbit dan Penjamin Carnet nasional; atau b. kebenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan sebagai penyelesaian Impor Sementara dengan menggunakan carnet dan atas barang diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (6) Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan kesesuaian, terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pemeriksaan fisik. (7) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan memastikan kesesuaian antara fisik barang impor dengan daftar barang (general list) pada ATA Carnet atau deskripsi kendaraan (description of vehicle) pada CPD Carnet. (8) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menunjukkan kesesuaian, Kepala Kantor Pabean tempat pemuatan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk: a. menandatangani dan menandasahkan lembar utama (counterfoil) dan carik (voucher) ATA Carnet atau CPD Carnet; dan b. melepas bagian carik (voucher) ATA Carnet atau CPD Carnet dan menatausahakannya. (9) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditemukan: a. jenis barang tidak sesuai, ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan sebagai penyelesaian Impor Sementara dengan menggunakan carnet dan barang diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; b. jumlah barang lebih dari yang diberitahukan, ATA Carnet atau CPD Carnet hanya digunakan sebagai penyelesaian Impor Sementara dengan menggunakan carnet atas jumlah barang yang tercantum dalam ATA Carnet atau CPD Carnet dan kelebihan jumlah barang diselesaikan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan; atau c. jumlah barang kurang dari yang diberitahukan, ATA Carnet atau CPD Carnet hanya digunakan sebagai penyelesaian Impor Sementara dengan menggunakan carnet atas jumlah barang yang ada.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id