Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap keterangan yang dicantumkan dalam ATA Carnet atau CPD Carnet dapat dilakukan perubahan dengan persetujuan dari Penerbit dan Penjamin Carnet. (2) Untuk ATA Carnet atau CPD Carnet yang telah diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai, perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penambahan pada daftar barang (general list) pada ATA Carnet atau deskripsi kendaraan (description of vehicle) pada CPD Carnet.
Koreksi Anda