Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET
Teks Saat Ini
(1) Ekspor barang yang dalam jangka waktu tertentu akan diimpor kembali dengan menggunakan carnet, wajib diberitahukan ke Kantor Pabean tempat pemuatan barang.
(2) Pemegang Carnet yang akan mengeluarkan barang ekspor harus menyerahkan:
a. ATA Carnet; atau
b. CPD Carnet beserta lembar utama (counterfoil) tambahan dan carik (voucher) tambahan, kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemuatan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan pabean berupa penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
(3) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
a. meneliti masa berlaku ATA Carnet atau CPD Carnet; dan
b. meneliti kebenaran data yang tercantum pada ATA Carnet atau CPD Carnet.
(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan:
a. ketidaksesuaian, ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan untuk melakukan ekspor barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet dan atas barang ekspor tersebut dapat diselesaikan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan; atau
b. kesesuaian, terhadap barang ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet dilakukan pemeriksaan fisik.
(5) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilakukan dengan memastikan kesesuaian antara fisik barang ekspor dengan daftar barang (general list) pada ATA Carnet atau deskripsi kendaraan (description of vehicle) pada CPD Carnet.
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) menunjukkan:
a. kesesuaian, Kepala Kantor Pabean tempat pemuatan barang ekspor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
1) menandatangani dan menandasahkan lembar utama (counterfoil) dan carik (voucher) ATA Carnet atau CPD Carnet;
dan 2) melepas carik (voucher) ATA Carnet atau CPD Carnet dan menatausahakannya.
b. ketidaksesuaian, ATA Carnet atau CPD Carnet tidak dapat digunakan untuk ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan carnet dan atas barang dapat diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Koreksi Anda
