Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan melakukan klaim kepada Penerbit dan Penjamin Carnet nasional dalam hal belum ada realisasi ekspor kembali setelah masa berlaku CPD Carnet berakhir. (2) Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat pengajuan klaim dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak masa berlaku CPD Carnet berakhir. (3) Surat pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat rincian perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga. (4) Penerbit dan Penjamin Carnet nasional harus menyampaikan bukti realisasi ekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal bukti realisasi ekspor kembali belum disampaikan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penerbit dan Penjamin Carnet nasional menyerahkan jaminan tunai sejumlah perhitungan dalam surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir. (6) Atas penyerahan jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penerbit dan Penjaminan Carnet nasional diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian bukti realisasi ekspor kembali paling lama 12 (dua belas) bulan setelah menyerahkan jaminan tunai. (7) Dalam hal jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diserahkan, Kepala Kantor Pabean MENETAPKAN pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan realisasi ekspor kembali. (8) Dalam hal bukti realisasi ekspor kembali tidak disampaikan sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Pabean mencairkan jaminan tunai dengan cara menyetorkan ke kas negara. (9) Surat pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda