Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET
Teks Saat Ini
Impor Sementara dengan menggunakan carnet dapat diselesaikan dengan:
a. dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
b. dimasukkan ke customs warehouse; atau
c. menggunakan prosedur transit pabean, dengan maksud untuk diekspor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
Koreksi Anda
