Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Impor Sementara dengan menggunakan carnet dapat diselesaikan dengan: a. dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; b. dimasukkan ke customs warehouse; atau c. menggunakan prosedur transit pabean, dengan maksud untuk diekspor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id