Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapat penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemegang Carnet atau Penerbit dan Penjamin Carnet nasional mengajukan permohonan persetujuan penggantian kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa berlaku carnet.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. identitas Pemegang Carnet;
b. nomor ATA Carnet atau CPD Carnet; dan
c. Kantor Pabean tempat pemasukan.
(3) Pemegang Carnet atau Penerbit dan Penjamin Carnet nasional melampirkan bukti yang mendukung alasan belum dapat menyelesaikan ekspor kembali barang dari Daerah Pabean atau bukti kerusakan atau kehilangan, dari instansi yang berwenang dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk meneliti persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Untuk menguji kesesuaian fisik barang dan keberadaan fisik barang, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan pemeriksaan fisik.
(6) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(7) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan:
a. kesesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan penggantian ATA Carnet atau CPD Carnet; atau
b. ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan.
(8) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a digunakan sebagai dasar untuk mengganti ATA Carnet atau CPD Carnet oleh Penerbit dan Penjamin Carnet nasional.
Koreksi Anda
