Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ATA Carnet atau CPD Carnet yang diterbitkan oleh Penerbit dan Penjamin Carnet mempunyai masa berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan dan harus dicantumkan dalam ATA Carnet atau CPD Carnet. (2) Masa berlaku CPD Carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu perpanjangan paling lama 12 (dua belas) bulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id