Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang IMPOR SEMENTARA DENGAN MENGGUNAKAN CARNET ATAU EKSPOR YANG DIMAKSUDKAN UNTUK DIIMPOR KEMBALI DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN CARNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan penunjukan sebagai Penerbit dan Penjamin Carnet nasional, calon Penerbit dan Penjamin Carnet nasional mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, yang dilampiri dengan: a. dokumen pembentukan organisasi atau lembaga; b. persetujuan dari organisasi rantai jaminan carnet internasional; dan c. surat pernyataan dari calon Penerbit dan Penjamin Carnet nasional yang menyatakan bahwa calon Penerbit dan Penjaminan Carnet nasional siap untuk memberikan jaminan dalam rangka carnet. (2) Atas pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. (3) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penunjukan sebagai Penerbit dan Penjamin Carnet nasional menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal memberikan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 228-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id