Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113J, Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang;
b. penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai;
c. pemeriksaan barang dan pengoperasian sarana deteksi;
d. penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor;
e. penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lainnya;
f. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean;
g. pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
h. pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan, dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
i. pengadministrasian tempat penimbunan berikat dan pengelolaan tempat penimbunan pabean;
j. pelaksanaan administrasi penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan, serta pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan pabean dan tempat penimbunan berikat;
k. pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, pemusnahan, dan penukaran pita cukai;
l. pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
m. pengawasan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai;
n. pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
o. penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
2014.1895 34
p. pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk;
q. penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
r. pelayanan perijinan dan kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO);
s. pelayanan perijinan di bidang cukai;
t. pelayanan fasilitas pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai;
u. pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan; dan
v. pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.