Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 113S

PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113R, Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai; b. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; c. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang audit; d. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi; e. pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan kantor pelayanan utama; f. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor pelayanan utama; g. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pelayanan utama; h. pemberian bimbingan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai; i. pemberian konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai; j. pemberian layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan k. penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. 2014.1895 38
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 113S — PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id