Koreksi Pasal 113S
PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113R, Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
b. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang audit;
d. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
e. pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan kantor pelayanan utama;
f. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor pelayanan utama;
g. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pelayanan utama;
h. pemberian bimbingan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai;
i. pemberian konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai;
j. pemberian layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
dan
k. penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
2014.1895 38
Koreksi Anda
