Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 183

PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha, dan kepegawaian; dan b. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan. 84. Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 183 — PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id