Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 273

PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sejak berlakunya peraturan menteri ini, terdapat: a. 16 (enam belas) kantor wilayah; b. 3 (tiga) kantor pelayanan utama; c. 117 (seratus tujuh belas) kantor pengawasan dan pelayanan; d. 148 (seratus empat puluh delapan) kantor bantu pelayanan bea dan cukai; dan e. 692 (enam ratus sembilan puluh dua) pos pengawasan bea dan cukai. (2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja kantor wilayah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. (3) Nama, tipe, lokasi, wilayah kerja kantor pelayanan utama dan kantor pengawasan dan pelayanan, kantor bantu pelayanan bea dan cukai, dan pos pengawasan bea dan cukai adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. (4) Bagan organisasi kantor wilayah, kantor pelayanan utama, dan kantor pengawasan dan pelayanan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. 103. Ketentuan Pasal 274 diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), ayat (3) dan ayat (7) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 273 — PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id