Koreksi Pasal 113A
PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Perbendaharaan dan Keberatan;
c. Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai;
d. Bidang Penindakan dan Penyidikan;
2014.1895 30
e. Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bidang yang menangani Pelayanan Pabean dan Cukai paling banyak 2 (dua).
Koreksi Anda
