Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 113A

PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Perbendaharaan dan Keberatan; c. Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai; d. Bidang Penindakan dan Penyidikan; 2014.1895 30 e. Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bidang yang menangani Pelayanan Pabean dan Cukai paling banyak 2 (dua).
Koreksi Anda