Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 113P

PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas: a. Seksi Intelijen; b. Seksi Patroli dan Operasi; c. Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan; dan d. Seksi Sarana Operasi. (2) Seksi yang menangani Intelijen paling banyak 2 (dua). (3) Seksi yang menangani Operasi dan Patroli paling banyak 2 (dua).
Koreksi Anda