Koreksi Pasal 113P
PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Bidang Penindakan dan Penyidikan terdiri atas:
a. Seksi Intelijen;
b. Seksi Patroli dan Operasi;
c. Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan; dan
d. Seksi Sarana Operasi.
(2) Seksi yang menangani Intelijen paling banyak 2 (dua).
(3) Seksi yang menangani Operasi dan Patroli paling banyak 2 (dua).
Koreksi Anda
