Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 240

PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kepegawaian. (2) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran. (3) Urusan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan kesejahteraan pegawai. 97. Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 240 — PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id