Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 113G

PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113F, Bidang Perbendaharaan dan Keberatan menyelenggarakan fungsi: a. pengadministrasian penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal; b. pengadministrasian jaminan serta pemrosesan penyelesaian jaminan penangguhan bea masuk, jaminan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), jaminan dalam rangka keberatan dan banding, serta jaminan lainnya; c. penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai; d. penagihan dan pengembalian bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal, serta pengadministrasian dan penyelesaian premi; e. penerbitan dan pengadministrasian surat teguran atas kekurangan pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, denda administrasi, bunga, sewa tempat penimbunan pabean, dan pungutan negara lainnya yang telah jatuh tempo; f. penerbitan dan pengadministrasian surat paksa dan penyitaan, serta administrasi pelelangan; g. pengadministrasian dan penyelesaian surat keterangan impor kendaraan bermotor; h. penyajian laporan realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lainnya; i. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, dan penyiapan administrasi urusan banding; dan 2014.1895 32 j. pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda