Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 232

PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Seksi Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai; b. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi; c. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; d. pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan; e. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan; dan f. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan. 2014.1895 46 93. Ketentuan Pasal 234 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 232 — PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id