Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 113E

PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran. (3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat, serta kesejahteraan pegawai. (4) Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan data, informasi, dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
Koreksi Anda