Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 113C

PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113B, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan; d. pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya; dan e. pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 113C — PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Pasal.id