Koreksi Pasal 113K
PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113J, Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan kepabeanan atas sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang;
b. penelitian pemberitahuan impor, ekspor, dokumen cukai dan Pengusaha Barang Kena Cukai;
c. pemeriksaan barang dan pengoperasian sarana deteksi;
d. penelitian pemberitahuan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan fasilitas impor;
e. penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor dan pungutan negara lainnya;
f. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar dan nilai pabean;
g. pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
h. pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan, dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut;
i. pengadministrasian tempat penimbunan berikat dan pengelolaan tempat penimbunan pabean;
j. pelaksanaan administrasi penimbunan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan pencacahan, serta pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan pabean dan tempat penimbunan berikat;
k. pelaksanaan urusan pembukuan dokumen cukai, pemusnahan, dan penukaran pita cukai;
l. pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, buku daftar, dan dokumen yang berhubungan dengan barang kena cukai;
m. pengawasan dan pemantauan produksi, harga, dan kadar barang kena cukai;
n. pelaksanaan urusan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
o. penyiapan pelelangan atas barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
2014.1895 34
p. pelaksanaan urusan pemusnahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan/atau busuk;
q. penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
r. pelayanan perijinan dan kemudahan prosedur di bidang kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO);
s. pelayanan perijinan di bidang cukai;
t. pelayanan fasilitas pembebasan, keringanan, penangguhan bea masuk, dan penundaan pembayaran cukai;
u. pelaksanaan penelitian ulang atas penetapan di bidang kepabeanan; dan
v. pelayanan pengeluaran barang impor untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
Koreksi Anda
