Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 113L

PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai terdiri atas: a. Seksi Pabean dan Cukai; b. Seksi Fasilitas Kepabeanan; dan c. Seksi Administrasi Manifes. (2) Seksi Pabean dan Cukai paling banyak 3 (tiga). (3) Seksi Fasilitas Kepabeanan paling banyak 2 (dua).
Koreksi Anda