Koreksi Pasal 203
PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Seksi Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
b. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
c. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan;
2014.1895 44
e. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan; dan
f. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan.
87. Ketentuan Pasal 205 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
