Koreksi Pasal 154
PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha, dan kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan keuangan, anggaran, kesejahteraan pegawai, serta rumah tangga dan perlengkapan;
c. pengoperasian komputer dan penyelenggaraan pengelolaan dan penyimpanan data;
d. pelayanan dukungan teknis komunikasi data dan pertukaran data elektronik; dan
e. pengumpulan, pengolahan data, dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai.
78. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
