Koreksi Pasal 156
PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kepegawaian.
(2) Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan anggaran.
(3) Urusan Rumah Tangga dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, kesejahteraan pegawai, pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan dan penyimpanan data dan file, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, serta pengolahan dan penyajian data kepabeanan dan cukai.
79. Ketentuan Pasal 177 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
