Koreksi Pasal 113D
PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Sumber Daya Manusia;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
d. Subbagian Dukungan Teknis.
Koreksi Anda
