Koreksi Pasal 254
PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
a. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kepabeanan dan cukai;
b. pengawasan pelaksanaan tugas di bidang administrasi;
c. pengawasan pelaksanaan tugas intelijen, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan;
e. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan;
f. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas di lingkungan kantor pengawasan dan pelayanan;
g. penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
h. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
i. bimbingan kepatuhan pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai; dan
j. konsultasi di bidang kepabeanan dan cukai.
99. Ketentuan Pasal 256 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
2014.1895 48
Koreksi Anda
