Koreksi Pasal 113Q
PERMEN Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 206-3-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyampaian informasi intelijen dan hasil intelijen, serta pengelolaan pangkalan data intelijen di bidang kepabeanan dan cukai.
(2) Seksi Patroli dan Operasi mempunyai tugas melakukan pemeriksaan sarana pengangkut, pengawasan pembongkaran barang, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
(3) Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyidikan dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, penghitungan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi terhadap kekurangan/kelebihan bongkar, serta denda administrasi atas pelanggaran lainnya, pengumpulan data pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, serta
penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti.
(4) Seksi Sarana Operasi mempunyai tugas pengelolaan dan pengadministrasian sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api kantor pelayanan utama.
Pasal 113 R Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pengawasan pelaksanaan tugas, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, analisis beban kerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Koreksi Anda
