PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Menteri Luar Negeri dan Menteri Teknis bertindak sebagai PA atas Bagian Anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangannya.
(2) Menteri Luar Negeri selaku PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menunjuk Kepala Satker Perwakilan sebagai KPA; dan
b. MENETAPKAN pejabat perbendaharaan negara lainnya.
(3) Menteri Teknis selaku PA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang:
a. menunjuk Kepala Satker Atase Teknis sebagai KPA; dan
b. MENETAPKAN pejabat perbendaharaan negara lainnya.
(4) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a bersifat ex-officio.
(5) Dalam hal penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a tidak dapat dilakukan secara ex-officio, PA dapat MENETAPKAN pejabat lain sebagai KPA di lingkungannya masing-masing.
(6) Kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat dilaksanakan dalam hal:
a. Satker Perwakilan/Satker Atase Teknis memiliki beban kerja yang sangat tinggi;
b. Satker Perwakilan/Satker Atase Teknis berkedudukan pada negara yang dalam kondisi darurat; dan/atau
c. Satker Perwakilan/Satker Atase Teknis berkedudukan pada negara yang mengalami penurunan hubungan diplomatik dengan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(7) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/pegawai yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pejabat perbendaharaan negara Menteri Teknis dapat menunjuk pejabat/pegawai pada Sekretariat Jenderal/Unit Eselon I yang terkait sebagai KPA Satker Atase Teknis.
(8) Pejabat perbendaharaan negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b adalah:
a. PPK; dan
b. PPSPM.
(9) Kewenangan PA dalam penetapan PPK dan PPSPM dilimpahkan kepada KPA.
(10) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/pegawai yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pejabat perbendaharaan negara dimungkinkan perangkapan fungsi pejabat perbendaharaan negara dengan memperhatikan pelaksanaan prinsip saling uji (check and balance).
(11) Perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), dapat dilaksanakan melalui perangkapan jabatan KPA sebagai PPK atau PPSPM.
(12) Dalam rangka pelaksanaan tugas teknis yang berakibat pada penggunaan anggaran, Atase Teknis harus berkoordinasi dengan Kepala Perwakilan.
(1) KPA melaksanakan penggunaan anggaran berdasarkan DIPA Satker.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada DIPA.
(3) Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran.
(4) Setiap terjadi pergantian jabatan Kepala Satker, setelah serah terima jabatan pejabat Kepala Satker yang baru langsung menjabat sebagai KPA.
(5) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau pejabat lain yang ditunjuk sebagai KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), PA segera menunjuk seorang pejabat baru sebagai pelaksana tugas KPA.
(6) Penunjukan KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya.
(7) KPA yang penunjukannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan.
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran pada Satker, KPA memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun DIPA;
b. MENETAPKAN PPK dan PPSPM;
c. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
d. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
f. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
g. memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
h. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
i. menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Untuk 1 (satu) DIPA, KPA MENETAPKAN:
a. 1 (satu) atau lebih PPK; dan
b. 1 (satu) PPSPM.
(1) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA.
(2) Pelaksanaan tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk:
a. mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
b. merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
d. melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
e. melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan;
f. merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan
g. Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
(1) KPA Satker Perwakilan MENETAPKAN pejabat/pegawai pada Perwakilan sebagai PPK dan PPSPM dengan surat keputusan.
(2) KPA Satker Atase Teknis MENETAPKAN pejabat/pegawai pada Atase Teknis sebagai PPK dan PPSPM dengan surat keputusan.
(3) Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terikat periode tahun anggaran.
(4) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat/pegawai yang ditetapkan sebagai PPK dan/atau PPSPM pada saat pergantian periode tahun anggaran penetapan PPK dan/atau PPSPM tahun yang lalu masih tetap berlaku.
(5) Dalam hal PPK atau PPSPM dipindahtugaskan/pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, KPA MENETAPKAN PPK atau PPSPM pengganti dengan surat keputusan dan berlaku sejak serah terima jabatan.
(6) Dalam hal penunjukan KPA berakhir karena tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), penetapan PPK dan PPSPM tersebut secara otomatis berakhir.
(7) PPK dan PPSPM yang penunjukannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi PPK dan PPSPM.
(8) KPA menyampaikan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) kepada:
a. Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan PPSPM dan cap/stempel Satker;
b. PPSPM disertai dengan spesimen tanda tangan PPK; dan
c. PPK.
(9) Pada awal tahun anggaran, KPA menyampaikan pemberitahuan kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dalam hal tidak terdapat penggantian PPK dan/atau PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(1) Dalam rangka memudahkan administrasi dan koordinasi, KPA Satker Atase Teknis dapat menunjuk pejabat/pegawai pada Satker Perwakilan sebagai PPK atau PPSPM.
(2) Penunjukan PPK dan/atau PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
(1) Dalam hal penunjukan PPSPM pada Satker Perwakilan dan Satker Atase Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat
(2) serta Pasal 9 ayat (1) tidak memungkinkan untuk dilakukan, KPA dapat MENETAPKAN pegawai yang berstatus PNS yang berasal dari unit eselon I atau Sekretariat Jenderal Kementerian Teknis/ Kementerian Luar Negeri sebagai PPSPM.
(2) Penunjukan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) PPK melaksanakan kewenangan KPA dalam melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK mempedomani pelaksanaan tanggung jawab KPA kepada PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) PPK tidak dapat merangkap sebagai PPSPM.
(1) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1), PPK mempunyai tugas dan wewenang untuk mengkoordinasikan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan Kepala Perwakilan.
(2) Bentuk koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan Kementerian Teknis dan Kementerian Luar Negeri.
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g, PPK menguji:
a. kelengkapan dokumen tagihan;
b. kebenaran perhitungan tagihan;
c. kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;
d. kesesuaian barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa;
e. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa, serta jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang tercantum pada
dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak;
f. kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan
g. ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak.
(2) PPK harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf i.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilampiri dengan dokumen yang paling kurang memuat:
a. perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa yang telah ditandatangani;
b. tagihan yang disampaikan penyedia barang/jasa;
c. tagihan yang telah diterbitkan SPP-nya; dan
d. jangka waktu penyelesaian tagihan.
(1) Dalam melaksanakan kewenangan KPA di bidang belanja pegawai, KPA dapat mengangkat PPABP untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi belanja pegawai.
(2) PPABP bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi belanja pegawai kepada KPA.
(3) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut:
a. melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan;
b. melakukan penatausahaan dokumen terkait keputusan kepegawaian dan dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satker yang bersangkutan secara tertib, teratur dan berkesinambungan;
c. memproses pembuatan daftar pembayaran TPLN/Gaji, TPLN/Gaji ke-13, kenaikan APTLN/ADTLN, persekot 2 (dua) kali TPLN, persekot pembelian mobil, persekot sewa rumah, uang lembur, uang makan, honorarium, vakasi, dan pembuatan daftar permintaan perhitungan belanja pegawai lainnya;
d. memproses pembuatan payroll TPLN dan tunjangan luar negeri lainnya Home Staff dan daftar Gaji Local Staff/Pegawai Setempat, TPLN/Gaji susulan, kekurangan TPLN/Gaji, terusan penghasilan/Gaji, uang muka Gaji, dan pembuatan daftar permintaan perhitungan belanja pegawai lainnya;
e. memproses pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
f. memproses perubahan data yang tercantum pada surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga;
g. menyampaikan daftar permintaan belanja pegawai, daftar perubahan data pegawai, dan dokumen pendukungnya kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri;
h. mencetak kartu pengawasan belanja pegawai perorangan setiap awal tahun dan/atau apabila diperlukan; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.
(4) Dalam hal tidak diangkat PPABP, tugas-tugas PPABP dilaksanakan oleh PPK.
PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f.
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), PPSPM bertanggungjawab atas:
a. kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya;
dan
b. ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN.
(2) PPSPM harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f, paling sedikit memuat:
a. jumlah SPP yang diterima;
b. jumlah SPM yang diterbitkan; dan
c. jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM.
(1) Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja, Menteri Luar Negeri dan Menteri Teknis mengangkat Bendahara Pengeluaran di setiap Satker.
(2) Kewenangan pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala Satker.
(3) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pendelegasian kewenangan pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan.
(4) Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran.
(5) Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Penerimaan, atau Kuasa BUN.
(6) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah sumber daya manusia, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dapat saling merangkap dengan ijin Kuasa BUN.
(7) Dalam hal tidak terdapat pergantian Bendahara Pengeluaran, penetapan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(8) Menteri Luar Negeri/Menteri Teknis atau Kepala Satker menyampaikan surat keputusan pengangkatan dan spesimen tanda tangan Bendahara Pengeluaran kepada:
a. PPSPM; dan
b. PPK.
(9) BPKRT secara ex-officio ditetapkan sebagai Bendahara Pengeluaran pada Satker Perwakilan/Satker Atase Teknis.
(10) Penetapan BPKRT sebagai Bendahara Pengeluaran untuk Satker Atase Teknis oleh Menteri Teknis dilakukan dengan persetujuan Menteri Luar Negeri.
(11) Dalam hal BPKRT tidak dapat ditetapkan sebagai Bendahara Pengeluaran Satker Atase Teknis BPKRT ditetapkan sebagai BPP oleh Menteri Teknis dengan persetujuan Menteri Luar Negeri.
(1) Dalam pelaksanaan anggaran, Menteri Luar Negeri/ Menteri Teknis atau Kepala Satker MENETAPKAN 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk 1 (satu) DIPA/Satker.
(2) Dalam hal terdapat keterbatasan pegawai/pejabat yang akan ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran, Menteri Luar Negeri/Menteri Teknis atau Kepala Satker dapat MENETAPKAN 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA/Satker.
(1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, Menteri Luar Negeri/Menteri Teknis atau Kepala Satker dapat menunjuk beberapa BPP sesuai kebutuhan.
(2) Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai BPP berstatus Pegawai Negeri Sipil.
(3) BPP wajib menyampaikan laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban atas uang dalam pengelolaannya kepada Bendahara Pengeluaran.
(4) BPP melakukan pembayaran atas UP yang dikelola sesuai pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
(1) BPP melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang yang berada dalam pengelolaannya.
(2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menerima dan menyimpan UP/TUP;
b. melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP/TUP;
c. melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK;
d. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
e. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban negara;
f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke Kas Negara;
g. menatausahakan transaksi UP/TUP;
h. menyelenggarakan pembukuan transaksi UP/TUP; dan
i. mengelola rekening tempat penyimpanan UP/TUP.
(1) Bendahara Pengeluaran merupakan pejabat perbendaharaan yang secara fungsional bertanggungjawab kepada Kuasa BUN dan secara pribadi bertanggung jawab atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1).
(2) BPP bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(1) Dalam hal Bendahara Pengeluaran/BPP dipindah tugaskan/pensiun/diberhentikan dari jabatannya/ berhalangan sementara, Menteri Luar Negeri/Menteri Teknis atau Kepala Satker MENETAPKAN pejabat pengganti sebagai Bendahara Pengeluaran/BPP.
(2) Dalam hal Bendahara Pengeluaran/BPP yang dibebastugaskan sementara kembali bertugas di lingkungan satkernya, Menteri Luar Negeri/Menteri Teknis atau Kepala Satker dapat mengangkat kembali Bendahara Pengeluaran/BPP dimaksud pada jabatannya sebagai Bendahara Pengeluaran/BPP.
(3) Dalam hal Bendahara Pengeluaran/BPP diberhentikan dari jabatan Bendahara Pengeluaran/BPP, Menteri Luar Negeri/Menteri Teknis atau Kepala Satker MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran baru/BPP baru.
(4) Pengangkatan kembali dan penetapan Bendahara Pengeluaran/BPP baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) harus dituangkan dalam surat keputusan.
(5) Bendahara Pengeluaran/BPP yang dibebas tugaskan sementara/diberhentikan menyerahkan tugas dan tanggungjawab beserta dokumen pelaksanaan tugas kepada pejabat pengganti Bendahara Pengeluaran/BPP atau Bendahara Pengeluaran/BPP baru.
(6) Penyerahan tugas dan tanggungjawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara Pengeluaran/BPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) didahului dengan pemeriksaan kas oleh KPA atau pejabat yang ditunjuk oleh KPA.
(7) Hasil pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan serah terima tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara Pengeluaran/BPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima.
(8) Bentuk dan format Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai penatausahaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban Bendahara Perwakilan RI di Luar Negeri.
(1) Bendahara Pengeluaran mengelola rekening rutin dalam bentuk valuta Dollar Amerika Serikat dan/atau rekening rutin dalam bentuk
valuta setempat dalam rangka pelaksanaan pembayaran atas beban APBN.
(2) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai rekening milik kementerian negara/lembaga/satuan kerja.
(1) Dalam rangka pengelolaan penerimaan negara, Menteri Luar Negeri mengangkat pejabat/pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil sebagai Bendahara Penerimaan pada Satker Perwakilan.
(2) Kewenangan pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala Satker.
(3) Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pendelegasian kewenangan pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan.
(4) Pengangkatan Bendahara Penerimaan tidak terikat periode tahun anggaran.
(5) Bendahara Penerimaan tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran atau Kuasa BUN.
(6) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah sumber daya manusia, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dapat saling merangkap dengan ijin Kuasa BUN.
(7) Dalam hal tidak terdapat pergantian Bendahara Penerimaan, penetapan Bendahara Penerimaan tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
(8) Tugas dan kewajiban Bendahara Penerimaan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara.
(9) Bendahara Penerimaan melakukan pembukuan tersendiri terhadap PNBP Satker Perwakilan.
(10) Tata cara pembukuan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan mengenai penatausahaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban Bendahara Perwakilan.
(1) Dalam hal Bendahara Penerimaan dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, Menteri Luar Negeri atau Kepala Satker MENETAPKAN pejabat pengganti sebagai Bendahara Penerimaan.
(2) Dalam hal Bendahara Penerimaan yang dibebastugaskan sementara kembali bertugas di lingkungan Satkernya, Menteri Luar Negeri atau Kepala Satker dapat mengangkat kembali Bendahara Penerimaan tersebut pada jabatannya sebagai Bendahara Penerimaan.
(3) Dalam hal Bendahara Penerimaan diberhentikan dari jabatan Bendahara Penerimaan, Menteri Luar Negeri atau Kepala Satker MENETAPKAN Bendahara Penerimaan baru.
(4) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penetapan Bendahara Penerimaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dituangkan dalam surat keputusan.
(5) Bendahara Penerimaan yang dibebastugaskan sementara/diberhentikan menyerahkan tugas dan tanggungjawab beserta dokumen pelaksanaan tugas kepada pejabat pengganti Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan baru.
(6) Penyerahan tugas dan tanggungjawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didahului dengan pemeriksaan kas oleh KPA atau pejabat yang ditunjuk oleh KPA.
(7) Hasil pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan serah terima tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima.
(8) Bentuk dan format Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan mengenai penatausahaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban bendahara perwakilan.