Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR 748KMK041990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bendahara Pengeluaran/BPP dipindah tugaskan/pensiun/diberhentikan dari jabatannya/ berhalangan sementara, Menteri Luar Negeri/Menteri Teknis atau Kepala Satker MENETAPKAN pejabat pengganti sebagai Bendahara Pengeluaran/BPP. (2) Dalam hal Bendahara Pengeluaran/BPP yang dibebastugaskan sementara kembali bertugas di lingkungan satkernya, Menteri Luar Negeri/Menteri Teknis atau Kepala Satker dapat mengangkat kembali Bendahara Pengeluaran/BPP dimaksud pada jabatannya sebagai Bendahara Pengeluaran/BPP. (3) Dalam hal Bendahara Pengeluaran/BPP diberhentikan dari jabatan Bendahara Pengeluaran/BPP, Menteri Luar Negeri/Menteri Teknis atau Kepala Satker MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran baru/BPP baru. (4) Pengangkatan kembali dan penetapan Bendahara Pengeluaran/BPP baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dituangkan dalam surat keputusan. (5) Bendahara Pengeluaran/BPP yang dibebas tugaskan sementara/diberhentikan menyerahkan tugas dan tanggungjawab beserta dokumen pelaksanaan tugas kepada pejabat pengganti Bendahara Pengeluaran/BPP atau Bendahara Pengeluaran/BPP baru. (6) Penyerahan tugas dan tanggungjawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara Pengeluaran/BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didahului dengan pemeriksaan kas oleh KPA atau pejabat yang ditunjuk oleh KPA. (7) Hasil pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan serah terima tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara Pengeluaran/BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima. (8) Bentuk dan format Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai penatausahaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban Bendahara Perwakilan RI di Luar Negeri.
Koreksi Anda