Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR 748KMK041990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewenangan KPA di bidang belanja pegawai, KPA dapat mengangkat PPABP untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi belanja pegawai.
(2) PPABP bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi belanja pegawai kepada KPA.
(3) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut:
a. melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan;
b. melakukan penatausahaan dokumen terkait keputusan kepegawaian dan dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satker yang bersangkutan secara tertib, teratur dan berkesinambungan;
c. memproses pembuatan daftar pembayaran TPLN/Gaji, TPLN/Gaji ke-13, kenaikan APTLN/ADTLN, persekot 2 (dua) kali TPLN, persekot pembelian mobil, persekot sewa rumah, uang lembur, uang makan, honorarium, vakasi, dan pembuatan daftar permintaan perhitungan belanja pegawai lainnya;
d. memproses pembuatan payroll TPLN dan tunjangan luar negeri lainnya Home Staff dan daftar Gaji Local Staff/Pegawai Setempat, TPLN/Gaji susulan, kekurangan TPLN/Gaji, terusan penghasilan/Gaji, uang muka Gaji, dan pembuatan daftar permintaan perhitungan belanja pegawai lainnya;
e. memproses pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
f. memproses perubahan data yang tercantum pada surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga;
g. menyampaikan daftar permintaan belanja pegawai, daftar perubahan data pegawai, dan dokumen pendukungnya kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri;
h. mencetak kartu pengawasan belanja pegawai perorangan setiap awal tahun dan/atau apabila diperlukan; dan
i. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.
(4) Dalam hal tidak diangkat PPABP, tugas-tugas PPABP dilaksanakan oleh PPK.
Koreksi Anda
