Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR 748KMK041990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bendahara Penerimaan dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, Menteri Luar Negeri atau Kepala Satker MENETAPKAN pejabat pengganti sebagai Bendahara Penerimaan. (2) Dalam hal Bendahara Penerimaan yang dibebastugaskan sementara kembali bertugas di lingkungan Satkernya, Menteri Luar Negeri atau Kepala Satker dapat mengangkat kembali Bendahara Penerimaan tersebut pada jabatannya sebagai Bendahara Penerimaan. (3) Dalam hal Bendahara Penerimaan diberhentikan dari jabatan Bendahara Penerimaan, Menteri Luar Negeri atau Kepala Satker MENETAPKAN Bendahara Penerimaan baru. (4) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penetapan Bendahara Penerimaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dituangkan dalam surat keputusan. (5) Bendahara Penerimaan yang dibebastugaskan sementara/diberhentikan menyerahkan tugas dan tanggungjawab beserta dokumen pelaksanaan tugas kepada pejabat pengganti Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan baru. (6) Penyerahan tugas dan tanggungjawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didahului dengan pemeriksaan kas oleh KPA atau pejabat yang ditunjuk oleh KPA. (7) Hasil pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan serah terima tugas dan tanggung jawab serta dokumen pelaksanaan tugas Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima. (8) Bentuk dan format Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan mengenai penatausahaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban bendahara perwakilan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Pasal.id