Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR 748KMK041990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g, PPK menguji:
a. kelengkapan dokumen tagihan;
b. kebenaran perhitungan tagihan;
c. kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;
d. kesesuaian barang/jasa sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa;
e. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa, serta jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang tercantum pada
dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak;
f. kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan
g. ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak.
(2) PPK harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf i.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilampiri dengan dokumen yang paling kurang memuat:
a. perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa yang telah ditandatangani;
b. tagihan yang disampaikan penyedia barang/jasa;
c. tagihan yang telah diterbitkan SPP-nya; dan
d. jangka waktu penyelesaian tagihan.
Koreksi Anda
