Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR 748KMK041990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran mengelola rekening rutin dalam bentuk valuta Dollar Amerika Serikat dan/atau rekening rutin dalam bentuk valuta setempat dalam rangka pelaksanaan pembayaran atas beban APBN. (2) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai rekening milik kementerian negara/lembaga/satuan kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Pasal.id