Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR 748KMK041990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran mengelola rekening rutin dalam bentuk valuta Dollar Amerika Serikat dan/atau rekening rutin dalam bentuk
valuta setempat dalam rangka pelaksanaan pembayaran atas beban APBN.
(2) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai rekening milik kementerian negara/lembaga/satuan kerja.
Koreksi Anda
