Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR 748KMK041990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan penerimaan negara, Menteri Luar Negeri mengangkat pejabat/pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil sebagai Bendahara Penerimaan pada Satker Perwakilan. (2) Kewenangan pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala Satker. (3) Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pendelegasian kewenangan pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan. (4) Pengangkatan Bendahara Penerimaan tidak terikat periode tahun anggaran. (5) Bendahara Penerimaan tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran atau Kuasa BUN. (6) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah sumber daya manusia, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dapat saling merangkap dengan ijin Kuasa BUN. (7) Dalam hal tidak terdapat pergantian Bendahara Penerimaan, penetapan Bendahara Penerimaan tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. (8) Tugas dan kewajiban Bendahara Penerimaan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara. (9) Bendahara Penerimaan melakukan pembukuan tersendiri terhadap PNBP Satker Perwakilan. (10) Tata cara pembukuan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan mengenai penatausahaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban Bendahara Perwakilan.
Koreksi Anda