Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR 748KMK041990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1), PPK mempunyai tugas dan wewenang untuk mengkoordinasikan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan Kepala Perwakilan.
(2) Bentuk koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan Kementerian Teknis dan Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
