Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR 748KMK041990 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), PPK mempunyai tugas dan wewenang untuk mengkoordinasikan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan Kepala Perwakilan. (2) Bentuk koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan Kementerian Teknis dan Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda